Istilah tobrut yang artinya adalah perempuan dengan payud*ra besar termasuk bahasa gaul anak zaman sekarang yang memiliki konotasi negatif. Kini, menyebut tobrut bisa dikategorikan sebagai perbuatan seksual non-fisik oleh aturan perundang-undangan. Aturan tersebut tercantum jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana daftar sekarang juga